Kamis, 07 Januari 2016

Makalah Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus


  Alit burhanuddin
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Adanya implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang ditandai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, membawa implikasi tersendiri dalam proses pembangunan di daerah, yaitu dengan adanya perubahan pola penerimaan dan pengeluaran daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urusan wajib/kewenangan yang begitu luas diserahkan ke daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan, sedangkan bila daerah mengandalkan penerimaan dan pendapatan asli daerah atau PAD maka membiayai seluruh urusan wajib yang diserahkan pemerintah tersebut masih sangatlah kurang, untuk itu perlu adanya dana pusat yang diserahkan ke daerah dalam upaya mengurangi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal dan dana tersebut dalam peraturan perundang-undangan dinamakan Dana Perimbangan.
Sesuai dengan namanya, Dana Perimbangan menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan itu meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah didukung pula oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1999 (diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004) tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat-Daerah. Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antardaerah secara proporsional, demokrartis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata acara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya (Saragih, 2003).
Wujud dari perimbangan keuangan tersebut adalah adanya dana perimbangan yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Ketiga jenis dana tersebut bersama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber dana daerah yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat daerah. Setiap jenis dana perimbangan memiliki fungsinya masing-masing. Dana Bagi Hasil berperan sebagai penyeimbang fiskal antara pusat dan daerah dari pajak yang dibagihasilkan. DAU berperan sebagai pemerata fiskal antardaerah (fiscal equalization) di Indonesia. Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah (Widjaja, 2002). Dan DAK berperan sebagai dana yang didasarkan pada kebijakan yang bersifat darurat (Saragih, 2003).
B.     Rumusan Masala
BAB II
PEMBAHASAN
A.    DANA ALOKASI UMUM (DAU)
1.      Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.[1]
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu transfer dana Pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan yang bertujuan sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
2.      Penerapan Pengalokasian
Besarnya Dana Alokasi Umum diterapkan sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan dalam negeri yang dterapkan dalam APBN. DAU ini merupakan seluruh alokasi umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
Ø  Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
Ø  Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan jumlah Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan dengan rasio bobot daerah provinsi yang bersangkutan, terhadap jumlah bobot seluruh provinsi. Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua daerah provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah DAU suatu Daerah Provinsi
 
Rumus Dana Alokasi Umum untuk suatu Provinsi tertentu:
                                                   X           (Bobot Daerah Provinsi ybs)
                                                            (Jumlah bobot dari seluruh Provinsi)
Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Jumlah DAU suatu Daerah Kabupaten/Kota
 
Rumus Dana Alokasi Umum untuk suatu Kabupaten/Kota tertentu:
                                              X                (bobot daerah kabupaten ybs)
                                                            (Jumlah bobot dari seluruh kab/kota)
Berdasarkan tentang dana perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah merupakan perkalian dari total pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari indeks: penduduk, luas daerah, kemiskinan relatif dan kenaikan harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks.
1.       Indeks Penduduk +
2.       Indeks Luas Wilayah +
3.       Indeks Kemiskinan Relatif +
4.       Indeks Harga.
 
Rumus:
            Pengeluaran Daerah Rata-Rata  X   
Sedangkan potensi ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah yang berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yang dituliskan sebagai berikut:
                        PAD + PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah.
Bobot Dana Alokasi Umum suatu Daerah
 
Rumusnya sebagai berikut:
                                                   =   Kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah
                                                       Kebutuhan dana alokasi umum seluruh daerah
Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
3.      Tata Cara Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
4.      Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
5.      DAU Dalam Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan.  
B.     DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
1.      Pengertian Dana Alokasi Khusus (Dak)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membiayai dana dalam APBN, yang dimaksud sebagai daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
2.      Bentuk Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan usulan daerah yang berisi usulan-usulan kegiatan dan sumber-sumber pembiayaannya yang diajukan kepada Menteri Teknis oleh daerah tersebut. Bentuknya dapat berupa rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu atau dapat berbentuk dokumen program rencana pengeluaran tahunan dan multi tahunan untuk sektor-sektor serta sumber-sumber pembiayaannya.
Bentuk usulan daerah tersebut berpedoman pada kebijakan instansi teknik terkait. Kecuali usulan tentang proyek/kegiatan reboisasi yang dibiayai dari bagian dana reboisasi.
Dalam sektor/kegiatan yang disusulkan oleh daerah termasuk dalam kebutuhan yang tidak dapat diperhitungkan (tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum) maka daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah, yang penggunaannya dapat ditentukan sepenuhnya oelh Daerah.
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Teknis terkait dan Instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.   
3.      Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Pengalaman praktis penggunaan DAK sebagai instrumen kebijakan misalnya:
Ø  Pertama, dipakai dalam kebijakan trasfer fiscal untuk mendorong suatu kegiatan agar sungguh-sungguh dilaksanakan oleh daerah.
Ø  Kedua, penyediaan biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah cenderung minimal atau dibawah standar. Dalam alokasi DAK tersebut Pusat menghendaki adanya benefit spillover effect sehingga meningkatkan standar umum.
Ø  Ketiga, alokasi dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari daerah yang bersangkutan, semacam matching grant.
4.      Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Ketentuan tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.02/2000 tanggal 27 Desember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Jumat, 23 Oktober 2015

Definisi, Fungsi dan Hakikat Uang dan Harta dalm Islam

1.      Apakah Keuangan Islam itu?
Sruktur keuangan Islam sangat kuat bersumber dari al-Qur’an dan sunnah, serta penafsiran terhadab sumber-sumber wahyu ini oleh para ulama. Selama tiga dasawarsa terakhir, struktur keuangan Islam telah tampil sebagai salah satu implementasi modern dalam sistem hukum Islam yang paling penring dan berhasil, dan sebagai uji coba bagi pembaruan dan perkembangan hukum Islam pada masa datang. Meskipun demikian, keuanagn Islam tetap menimbulkan berbagai kesalahpahaman dikalangan muslim sendiri sekaligus kalangan non-Muslim. Keungan Islam bukanlah temuan dari gerakan politik eksterm Islam abad ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
2.      Pandangan Islam tentang Uang
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditaas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaaksi (money demand for transacsion),bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena rasullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran dizaman dahulu yaitu barter (bai’ almuqoyyadah),dimana barang saling dipertukarkan. Menurut afzahrul rohman:
“Rasullah menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantikannya dengan sistem pertukarannya melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang pada transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini dapat dijumpai dalam hadist-hadist antara lain seperti diriwayatkan oleh ata-bin yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al-qudri.

“ternyata Rasullah saw tidak menyutujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba didalamnya.”

Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvesional yaang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai objek zakat,
Islam juga tidak mengenal konsep time value of money, namun Islam mengenal konsep economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam membolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Zaid Bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, cicit Rasullah saw, adalah yang pertama kali menjelaskan diperbolehkanya penetapan harga tangguh bayar (deferred payment lebih tinggi dari pada harga tunai.
3.      Piranti Keuangan / Perbankan syariah
Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan (ecuity financing) maupun dengan prinsip pinjanam dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan (dept financing).
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (ecuity financing), dan akad-akad jual beli (Al-bai’)untuk memenuhi kebutuhan pembiyaan (dept financing). Bank Islam tidak menggunakan metode pinjaman-pinjaman uang dalam rangka kegiatan komersial, karena setiap pinjaman-pinjaman uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan adalah termasuk riba, oleh karena itu mekanisme operasional perbankan syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
a.       Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Musyarakah memungkinkan dua pihak atau lebih untuk mengumpulkan modal bersama untuk membentuk sebuah lembaga atau perusahaan. Untuk pembagian keuntungan dibagi secara proporsional dan setiap pihak mempunyai wewenang untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan kontribusi modal mereka
b.      Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Dalam mudharabah terdapat hubungan antara pemilik modal (shohibul maal) dan pelaku usaha (mudharib). Dimana pemilik modal memberikan modalnya kepada pelaku usaha untuk melakukan usaha perdagangan. Jika proyek atau usaha tealah selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Ada dua tipe dalam mudharabah yaitu terikat, yang mana pemilik modal memberikan ketentuan kepada pe;aku usaha dalam penggunaan mdal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya. Sedangkan yang tidak terikat tidak ada ketentuan dari pemilik modal bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan modalnya sehingga mudharib memiliki keluasaan penuh dalam pengelolaan modal untuk usaha yang dianggap baik dan menguntungkan.
c.       Murabahah
Murabahah adalah kontarak jual-beli atas barang tertentu. Dalam transaksi ini penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan dan barang tersebut bukan barang haram. Praktek ini tentunya harus sesuai dengan kaidah muamalah Islamiyah.
d.      Ijarah
Ijarah atau sewa adalah memberi penyewa kesempatan untuk memanfaatkan barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bersama. Ada dua macam ijarah yaitu ijarah mutlaqah, ijarah jenis ini adalah proses sewa-menyewa yang banyak kita temui dalam kegiatan perekonomian sehari-hari dalam masyarakat. Satu lagi disebut bai at takhrij, yaitu suatu kontrak sewa yang diakhri dengan penjualan. Dalam hal ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sehingga sebagian dari sewa merupakan pembayaran secara berangsur.
e.       Bai’ al istishna
Bai’ al istishna adalah akad jual-beli antara pembeli (mustashni’) dan produsen (shani’) dimana barang yang akan diperjual-belikan belum ada dan harus dibuat dulu dengan kriteria yang jelas. Pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir baik secara kontan maupun secara bertahap.
4.      Tujuan Sistem Keuangan Islam
Sistem keuangan Islam dan perbankan Islam hadir untuk memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim.selain tujuan khusus ini, institusi perbankan dan keuangan,sebagaimana aspek-aspek masyarakat Islam lainnya,diharapkan dapat “memberi kontribusi yang layak bagi tercapainya tujuan sosio –ekonomi Islam”(chapa, 1985, h. 34).target utamanya adalah kesejahteraan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi secara distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi-hasil) kapada semua pihak yang terlibat. Tampaknya, dimensi relijius harus dikemukakan sebagai tujuan terakhir,dalam arti bahwa peluang untuk melakukan operassi keuangan yang halal jauh lebih penting dibanding model operasi keuangan ittu sendiri.
Validitas tujuan-tujuan umum ini jarang dipersoalkan. Namun, tak pernah ada kesepakatan tentang struktur ideal sistem keuangan yang diperlukan untuk mencapai semua tujuan itu. Bab ini akan menjelaskan dua rancangan struktur alternatif perbankan Islam. Namun, terlebih dahulu kita bicarakan tujuan perbankan dan keuangan Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:
Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prisip Islam;
Distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar, dan;
Kemajuan pembangunan ekonomi.[1]
5.      Karakteristik Sistem Keuangan Islam
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaiman disebutkan dalam Al-mausu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah al-Islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta
Kareteristik ini di bagi menjadi dua yaitu:
a.       Semua harta baik benda maupun alat produlsi adalah milik Allah (kepunyaan Allah), Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 284:
لِلهِ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الأَرْضِ وَ إِنْ تُبْدُوا مَا فِى أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُحْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَ اللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendak-Nya; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
b.      Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Hal tersebut diterangkan dalam QS. Al-Hadid ayat 7 yang artinya;
Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Berdasrkan ayat-ayat di atas terlihat jelas perbedaan antara sistem kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya. Dalam sistem Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walauupun hakikatnya tidak mutlak dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentunya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam sistem kapitalis, kepemilikan terhadap sesusttu sangatlah mutlak dan pemanfaatannyapun sangat bebas tanpa adanya batasan-batasan tertentu hal tersebut juga sangat bertentangan dengan sistem sosialis dimana kepemilikan terhadap sesuatu tidak diakui, yang ada adalah kepemilikan bersama atau Negara.
2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum), dan moral
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah sanagtlah Nampak dalam banyak hal, diantaranya pandangan Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan dan disediakan untuk kepentingan manusia. Hubungan tersebut menjadikan kegiatan ekonomi dalam Islam menjadi sebuah rangkaian ibadah. Sedangkan untuk hubungan antara ekonomi Islam dan moral dapat kita lihat dalam beberapa hadis nabi yang melarang penggunaan harta milik yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain dan kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, serta laranag menimbun harta yang dapat menimbulkan kelangkaan barang dan menghambat peredaran uanga yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi masayarakat.
3. Keseimbangan antara kerohaniaan dan kebendaan
Dalam Islam tidak ada pemisahan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat karena setiap aktivitas manusia di dunia akan berpengaruh terhadap kehidupannya kelak di akhirat. Oleh karena itu aktivits keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat demikian pula sebaliknya. Apa yang kita lakukan di dunia ini sesungguhnya adalah ntuk mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini sangatlah berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis dan sosialis yang hanya bertujuan untuk kepentingan dunia saja.
4. Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
Maksud dari keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam adalah Islam tidak mengakui adanya hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang, maupun lembaga tidak boleh mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini sangat jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang mementingkan kepentingan pribadi dan sistem ekonomi sosialis yang mementingkan kepentingan umum.
5. Kebebasan individu dijamin dalam Islam
Setiap individu dalam Islam diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi baik secara pribadi maupun secar kolektif. Namun kebebasan ini tidak boleh melanggar kepentingan orang lain dan kepentingan umum dan tentunya ketentuan-ketentuan dari Allah. Prinsip ini sangatlah berbeda dengan system ekonomi kapitalis dimana tidak ada batasan-batasan dalam kepemilikan harta benda. Sedangkan dalam system ekonomi sosialis justru tidak adanya pengakuan atas kepemilikan pribadi, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.

6. Negara diberi wewenang untuk turut campur dalam perekonomian
Peran negara dalam system perekonomian Islam sangat diperlukan sebagai pengatur perekonomian agar kebutuhan masyarakat secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional dan menghindarinya persaingan yang tidak sehat dalam kegiatan ekonomi yang dapat mengakibatkan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Selain itu negara juga berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial agar setiap warganya dapat hidup secara layak.
7. Bimbingan konsumsi.
Segala sesuatu telah diatur dalam Islam, termasuk dalam pemakaian atau konsumsi terhadap barang produksi diamana allah telah melarang manusia untuk berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan serta bersikap angkuh yang bertentang dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam. Sederhana bukan berarti miskin namun tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
8. Petunjuk investasi
Dalam Islam ada lima kriteria yang dijadikan pedoman dalam proyek investasi yaitu:
a. Proyek yang baik menurut Islam
b. Memberikan rezeki seluas mungkin kepada masyarakat luas
c. Memberantas kefakiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d. Memelihara dan dapat menumbuhkenbangkan harta
e. Melindungi kepentingan anggota masyarakat
9. Zakat
Zakat merupakan karateristik yang sangat menonjol dalam system ekonomi Islam yang tidak terdapat dalam system ekonomi lain, dimana seseorang dituntut untuk menyisihkan dan mengeluarkan sebagian dari hartanya bagi saudaranya yang lebih membutuhkan sebagai sarana pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki ataupun dendam.
10. Larangan riba
Dalam penggunaannya uang harus sesuai dengan fungsi normalnya yaitu sebagai alat transaksi dan dan alat penilaian barang. Sedangkan riba adalah salah satu penyelewengan uang dari fungsi normalnya oleh karena itu hal ini sangat dilarang dalam Islam. 
1.      Pengertian Harta
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat. Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara urgerc, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan urg dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; urger, lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pin tempat tinggal.
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut urge syara’ (urge Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
2.      Kedudukan Harta
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka disan kewajiban itu lebih dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. Telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. Menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak dijelaskan dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi, yaitu hanya sebagai wakil dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai pemilik, tetapi pada hakikatnya adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab dalam perhitungnnya. Sedangkan sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Berkenaan dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan konsumsi harta:
a.       Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b.      Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c.       Penimbunan harta dengan jalan kikir
d.      Aktivitas yang merupakan pemborosan
e.       Memproduksi, memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa “Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada dalil yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
3.      Fungsi Harta
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan urge urge, atau ketetapan yang disepakati oleh manusia.
Biasanya cara memperoleh harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untuk kesenangna semata, seperti mabuk, bermain wanita, judi, dan lain-lain. Sebaliknya, orang yang mencari harta dengan cara yang halal, biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Dalam pembahasan ini, akan dikemukakan fungsi harta yang sesuai dengan syara’, antara lain untuk:
a.       Kesempurnaan ibadah mahdhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat.
b.      Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai kefakiran mendekatkan kepada kekufuran
c.       Meneruskan estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah (QS. An-Nisaa’:9).
d.      Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah SAW. Bersabda:
مَاأَكَلَ أَحَدٌطَعَامًاقَطٌّ خَيْرًامِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَاِنَّ نَبِيَّ اللهِ
( دَاوٗدَكَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخارى عن المقدام بن معد يكرب
Artinya:
tidaklah seseorang itu makan walaupun sedikit yang lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari keringatnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Daud, telah makan dari hasil keringatnya sendiri” (HR. Bukhari dari Miqdam bin Madi Kariba)

Dalam hadist lain dinyatakan:

                                        لَيْسَ بِخَيْرِكُمْ مَنْ تَرَكَ الدُنْيَالاِٰخِرَتِهِ وَلاَاٰخِرَتَهُ لِدُنْيَاهُ 

              ( حَتَّى يُصِيْبَ مِنْهُمَاجَمِيْعًافَاِنَّ الدُّنْيَابَلاَغٌ إِلَى اْلاٰخِرَةِ ( رواه البخارى
Artinya:
bukanlah orang yang baik bagi mereka, yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, melainkan seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia dapat menyampaikan manusia kepada masalah akhirat” (HR. Bukhari)
e.       Bekal mencari dan mengembangkan ilmu.
f.       Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang memberikan pekerjaan kepada orang miskin.
g.      Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
h.      Untuk menumbuhkan silaturrahim.[4]
4.      Pandangan Islam Memandang Harta
a.       Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH
SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah  mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya
Yang artinya :
“Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al_Hadiid: 7).
[1456]  yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut urge-hukum yang Telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.

b.      Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan”.
Status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut:
a.                             Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
b.                            Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c.                             Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28).
d.                            Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60;
Yang artinya :
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada urge
yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang
yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di
waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya
dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang
yangberbuat kebajikan”. (Q.s Ali Imran: 133-134

Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Q.s. Al-Baqarah:267).[8]
Dalam sebuah Hadits di katakana :
“Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah”. (HR Ahmad).
c.       Dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7).
Yang artinya :
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. (Q.s. Al-Hasyr: 7).
d.      Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
Yang artinya :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Maidah :38 )