1.
Apakah Keuangan Islam itu?
Sruktur keuangan Islam sangat kuat bersumber dari
al-Qur’an dan sunnah, serta penafsiran terhadab sumber-sumber wahyu ini oleh
para ulama. Selama tiga dasawarsa terakhir, struktur keuangan Islam telah
tampil sebagai salah satu implementasi modern dalam sistem hukum Islam yang
paling penring dan berhasil, dan sebagai uji coba bagi pembaruan dan
perkembangan hukum Islam pada masa datang. Meskipun demikian, keuanagn Islam
tetap menimbulkan berbagai kesalahpahaman dikalangan muslim sendiri sekaligus
kalangan non-Muslim. Keungan Islam bukanlah temuan dari gerakan politik eksterm
Islam abad ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi Muhammad.
2.
Pandangan Islam tentang Uang
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat
tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditaas). Oleh karena itu motif
permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaaksi (money demand
for transacsion),bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan
penggunaan uang dalam pertukaran karena rasullah telah menyadari kelemahan dari
salah satu bentuk pertukaran dizaman dahulu yaitu barter (bai’
almuqoyyadah),dimana barang saling dipertukarkan. Menurut afzahrul rohman:
“Rasullah
menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran
ini, lalu beliau ingin menggantikannya dengan sistem pertukarannya melalui
uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan
uang pada transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini
dapat dijumpai dalam hadist-hadist antara lain seperti diriwayatkan oleh
ata-bin yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al-qudri.
“ternyata Rasullah saw tidak menyutujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba didalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvesional yaang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai objek zakat,
“ternyata Rasullah saw tidak menyutujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba didalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvesional yaang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai objek zakat,
Islam juga tidak mengenal konsep time value of money, namun Islam mengenal
konsep economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu
sendiri. Islam membolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada
harga tunai. Zaid Bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib,
cicit Rasullah saw, adalah yang pertama kali menjelaskan diperbolehkanya
penetapan harga tangguh bayar (deferred payment lebih tinggi dari pada harga
tunai.
3.
Piranti Keuangan / Perbankan syariah
Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan prinsip
penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan (ecuity financing) maupun dengan
prinsip pinjanam dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan (dept financing).
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan
tersebut. Yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai
metode pemenuhan kebutuhan permodalan (ecuity financing), dan akad-akad jual
beli (Al-bai’)untuk memenuhi kebutuhan pembiyaan (dept financing). Bank Islam
tidak menggunakan metode pinjaman-pinjaman uang dalam rangka kegiatan komersial,
karena setiap pinjaman-pinjaman uang yang dilakukan dengan persyaratan atau
janji pemberian imbalan adalah termasuk riba, oleh karena itu mekanisme
operasional perbankan syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti
keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
a.
Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Musyarakah memungkinkan dua pihak atau lebih untuk
mengumpulkan modal bersama untuk membentuk sebuah lembaga atau perusahaan.
Untuk pembagian keuntungan dibagi secara proporsional dan setiap pihak
mempunyai wewenang untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan kontribusi modal
mereka
b.
Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Dalam mudharabah terdapat hubungan antara pemilik
modal (shohibul maal) dan pelaku usaha (mudharib). Dimana pemilik modal
memberikan modalnya kepada pelaku usaha untuk melakukan usaha perdagangan. Jika
proyek atau usaha tealah selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut
kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.
Ada dua tipe dalam mudharabah yaitu terikat, yang mana pemilik modal memberikan
ketentuan kepada pe;aku usaha dalam penggunaan mdal tersebut dengan jangka
waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya. Sedangkan yang tidak terikat tidak
ada ketentuan dari pemilik modal bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan modalnya
sehingga mudharib memiliki keluasaan penuh dalam pengelolaan modal untuk usaha
yang dianggap baik dan menguntungkan.
c.
Murabahah
Murabahah adalah kontarak jual-beli atas barang
tertentu. Dalam transaksi ini penjual harus menyebutkan dengan jelas barang
yang diperjual-belikan dan barang tersebut bukan barang haram. Praktek ini
tentunya harus sesuai dengan kaidah muamalah Islamiyah.
d.
Ijarah
Ijarah atau sewa adalah memberi penyewa kesempatan
untuk memanfaatkan barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan
yang telah disepakati bersama. Ada dua macam ijarah yaitu ijarah mutlaqah,
ijarah jenis ini adalah proses sewa-menyewa yang banyak kita temui dalam
kegiatan perekonomian sehari-hari dalam masyarakat. Satu lagi disebut bai at
takhrij, yaitu suatu kontrak sewa yang diakhri dengan penjualan. Dalam hal ini
pembayaran sewa telah diperhitungkan sehingga sebagian dari sewa merupakan
pembayaran secara berangsur.
e.
Bai’ al istishna
Bai’ al istishna adalah akad jual-beli antara pembeli
(mustashni’) dan produsen (shani’) dimana barang yang akan diperjual-belikan
belum ada dan harus dibuat dulu dengan kriteria yang jelas. Pembayaran dapat
dilakukan di awal, di tengah atau di akhir baik secara kontan maupun secara
bertahap.
4.
Tujuan Sistem Keuangan Islam
Sistem keuangan Islam dan perbankan Islam hadir untuk
memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim.selain tujuan
khusus ini, institusi perbankan dan keuangan,sebagaimana aspek-aspek masyarakat
Islam lainnya,diharapkan dapat “memberi kontribusi yang layak bagi tercapainya
tujuan sosio –ekonomi Islam”(chapa, 1985, h. 34).target utamanya adalah
kesejahteraan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi secara distribusi
pendapatan dan kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta
investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan
keuntungan (bagi-hasil) kapada semua pihak yang terlibat. Tampaknya, dimensi
relijius harus dikemukakan sebagai tujuan terakhir,dalam arti bahwa peluang
untuk melakukan operassi keuangan yang halal jauh lebih penting dibanding model
operasi keuangan ittu sendiri.
Validitas tujuan-tujuan umum ini jarang dipersoalkan. Namun, tak pernah ada
kesepakatan tentang struktur ideal sistem keuangan yang diperlukan untuk
mencapai semua tujuan itu. Bab ini akan menjelaskan dua rancangan struktur
alternatif perbankan Islam. Namun, terlebih dahulu kita bicarakan tujuan
perbankan dan keuangan Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:
Penghapusan
bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas bank agar
sesuai dengan prisip Islam;
Distribusi
pendapatan dan kekayaan yang wajar, dan;
Kemajuan
pembangunan ekonomi.[1]
5.
Karakteristik Sistem Keuangan Islam
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaiman
disebutkan dalam Al-mausu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah al-Islamiyah yang dapat
diringkas sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta
Kareteristik
ini di bagi menjadi dua yaitu:
a.
Semua harta baik benda maupun alat produlsi adalah
milik Allah (kepunyaan Allah), Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 284:
لِلهِ مَا
فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الأَرْضِ وَ إِنْ تُبْدُوا مَا فِى أَنْفُسِكُمْ أَوْ
تُحْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَ اللهُ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendak-Nya;
dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
b.
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Hal
tersebut diterangkan dalam QS. Al-Hadid ayat 7 yang artinya;
Berimanlah
kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.
Berdasrkan ayat-ayat di atas terlihat jelas perbedaan antara sistem
kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya. Dalam sistem
Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walauupun hakikatnya tidak mutlak
dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan
tentunya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam sistem kapitalis,
kepemilikan terhadap sesusttu sangatlah mutlak dan pemanfaatannyapun sangat
bebas tanpa adanya batasan-batasan tertentu hal tersebut juga sangat
bertentangan dengan sistem sosialis dimana kepemilikan terhadap sesuatu tidak
diakui, yang ada adalah kepemilikan bersama atau Negara.
2. Ekonomi
terikat dengan akidah, syariah (hukum), dan moral
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah sanagtlah Nampak dalam
banyak hal, diantaranya pandangan Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan
dan disediakan untuk kepentingan manusia. Hubungan tersebut menjadikan kegiatan
ekonomi dalam Islam menjadi sebuah rangkaian ibadah. Sedangkan untuk hubungan
antara ekonomi Islam dan moral dapat kita lihat dalam beberapa hadis nabi yang
melarang penggunaan harta milik yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang
lain dan kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi,
serta laranag menimbun harta yang dapat menimbulkan kelangkaan barang dan
menghambat peredaran uanga yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi
masayarakat.
3.
Keseimbangan antara kerohaniaan dan kebendaan
Dalam Islam tidak ada pemisahan antara kehidupan dunia dan kehidupan
akhirat karena setiap aktivitas manusia di dunia akan berpengaruh terhadap
kehidupannya kelak di akhirat. Oleh karena itu aktivits keduniaan kita tidak
boleh mengorbankan kehidupan akhirat demikian pula sebaliknya. Apa yang kita
lakukan di dunia ini sesungguhnya adalah ntuk mencapai tujuan akhirat. Prinsip
ini sangatlah berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis dan sosialis yang hanya
bertujuan untuk kepentingan dunia saja.
4. Ekonomi
Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
Maksud dari keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam adalah Islam tidak
mengakui adanya hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang,
maupun lembaga tidak boleh mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain
dan masyarakat secara umum. Prinsip ini sangat jelas berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis yang mementingkan kepentingan pribadi dan sistem ekonomi
sosialis yang mementingkan kepentingan umum.
5. Kebebasan
individu dijamin dalam Islam
Setiap individu dalam Islam diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan
ekonomi baik secara pribadi maupun secar kolektif. Namun kebebasan ini tidak
boleh melanggar kepentingan orang lain dan kepentingan umum dan tentunya
ketentuan-ketentuan dari Allah. Prinsip ini sangatlah berbeda dengan system
ekonomi kapitalis dimana tidak ada batasan-batasan dalam kepemilikan harta
benda. Sedangkan dalam system ekonomi sosialis justru tidak adanya pengakuan
atas kepemilikan pribadi, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur
dan ditujukan hanya untuk negara.
6. Negara diberi wewenang untuk turut campur dalam perekonomian
6. Negara diberi wewenang untuk turut campur dalam perekonomian
Peran negara dalam system perekonomian Islam sangat diperlukan sebagai
pengatur perekonomian agar kebutuhan masyarakat secara individu maupun sosial
dapat terpenuhi secara proporsional dan menghindarinya persaingan yang tidak
sehat dalam kegiatan ekonomi yang dapat mengakibatkan ketimpangan sosial dalam
masyarakat. Selain itu negara juga berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial
agar setiap warganya dapat hidup secara layak.
7. Bimbingan
konsumsi.
Segala sesuatu telah diatur dalam Islam, termasuk dalam pemakaian atau
konsumsi terhadap barang produksi diamana allah telah melarang manusia untuk
berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan serta bersikap angkuh yang bertentang
dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam. Sederhana bukan berarti miskin namun
tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
8. Petunjuk
investasi
Dalam Islam ada lima kriteria yang dijadikan pedoman dalam proyek investasi
yaitu:
a. Proyek yang baik menurut Islam
b. Memberikan rezeki seluas mungkin kepada masyarakat luas
c. Memberantas kefakiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d. Memelihara dan dapat menumbuhkenbangkan harta
e. Melindungi kepentingan anggota masyarakat
9. Zakat
Zakat merupakan karateristik yang sangat menonjol dalam system ekonomi
Islam yang tidak terdapat dalam system ekonomi lain, dimana seseorang dituntut
untuk menyisihkan dan mengeluarkan sebagian dari hartanya bagi saudaranya yang
lebih membutuhkan sebagai sarana pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki
ataupun dendam.
10. Larangan
riba
Dalam penggunaannya uang harus sesuai dengan fungsi normalnya yaitu sebagai
alat transaksi dan dan alat penilaian barang. Sedangkan riba adalah salah satu
penyelewengan uang dari fungsi normalnya oleh karena itu hal ini sangat
dilarang dalam Islam.
1. Pengertian Harta
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh
kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat
manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut
tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara
syariat. Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara
urgerc, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang
dapat mendatangkan ketenangan, dan urg dimiliki oleh manusia dengan sebuah
upaya (fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; urger,
lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat,
seperti, kendaraan, atau pin tempat tinggal.
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984).
Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz
Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta
diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal
menurut urge syara’ (urge Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan
hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat
dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu
yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang,
tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan,
hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al
amwal. Islam sebagai agama yang benar dan
sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang
dititipkan kepada manusia.
2. Kedudukan Harta
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari
sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap
pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah
sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat
menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka disan kewajiban itu lebih
dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir
sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia,
yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak
bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari
yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah
kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela
menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu
kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah
SWT. Telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa
kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan
yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. Menjadikan harta sebagai hak
milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk
dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang
telah banyak dijelaskan dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi,
yaitu hanya sebagai wakil dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai
pemilik, tetapi pada hakikatnya adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab
dalam perhitungnnya. Sedangkan sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari
hitungan.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa:
14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta
sama dengan kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia
terhadap anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah
kebutuhan yang mendasar.
Berkenaan dengan harta didalam al-Qur’an
dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi,
dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan konsumsi harta:
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau
keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan
e. Memproduksi, memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang
seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh
menyatakan bahwa “Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah,
sampai ada dalil yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
3. Fungsi Harta
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta
dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang
buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan
menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan
urge urge, atau ketetapan yang disepakati oleh manusia.
Biasanya cara memperoleh harta, akan berpengaruh
terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan mencuri, ia
memfungsikan harta tersebut untuk kesenangna semata, seperti mabuk, bermain
wanita, judi, dan lain-lain. Sebaliknya, orang yang mencari harta dengan cara
yang halal, biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Dalam pembahasan ini, akan dikemukakan fungsi
harta yang sesuai dengan syara’, antara lain untuk:
a.
Kesempurnaan ibadah mahdhah, seperti
shalat memerlukan kain untuk menutup aurat.
b.
Memelihara dan meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai kefakiran mendekatkan kepada kekufuran
c.
Meneruskan estafeta kehidupan, agar
tidak meninggalkan generasi lemah (QS. An-Nisaa’:9).
d.
Menyelaraskan antara kehidupan dunia
dan akhirat, Rasulullah SAW. Bersabda:
مَاأَكَلَ أَحَدٌطَعَامًاقَطٌّ
خَيْرًامِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَاِنَّ نَبِيَّ اللهِ
( دَاوٗدَكَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ
يَدِهِ (رواه البخارى عن المقدام بن معد يكرب
Artinya:
“tidaklah seseorang itu makan
walaupun sedikit yang lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari
keringatnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Daud, telah makan dari hasil
keringatnya sendiri” (HR. Bukhari dari Miqdam bin Madi Kariba)
Dalam hadist lain dinyatakan:
لَيْسَ
بِخَيْرِكُمْ مَنْ تَرَكَ الدُنْيَالاِٰخِرَتِهِ وَلاَاٰخِرَتَهُ
لِدُنْيَاهُ
( حَتَّى يُصِيْبَ مِنْهُمَاجَمِيْعًافَاِنَّ الدُّنْيَابَلاَغٌ إِلَى اْلاٰخِرَةِ ( رواه البخارى
Artinya:
“bukanlah orang yang baik bagi
mereka, yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan meninggalkan
masalah akhirat untuk urusan dunia, melainkan seimbang di antara keduanya,
karena masalah dunia dapat menyampaikan manusia kepada masalah akhirat”
(HR. Bukhari)
e.
Bekal mencari dan mengembangkan ilmu.
f.
Keharmonisan hidup bernegara dan
bermasyarakat, seperti orang kaya yang memberikan pekerjaan kepada orang
miskin.
g.
Untuk memutarkan peranan-peranan
kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
h.
Untuk menumbuhkan silaturrahim.[4]
4. Pandangan Islam Memandang Harta
a. Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pemiliki Mutlak
terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH
SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan
amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai
dengan ketentuanNya
Yang artinya :
“Berimanlah kamu kepada Allah dan
rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan
kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar”. (QS Al_Hadiid: 7).
[1456] yang dimaksud
dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik
pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah
menurut urge-hukum yang Telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh
kikir dan boros.
b. Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Seseorang
pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa
dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan
untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan”.
Status harta yang
dimiliki manusia adlah sebagai berikut:
a.
Harta sebagai amanah (titipan) dari
Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu
mengadakan benda dari tiada.
b.
Harta sebagai perhiasan hidup yang
memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan (
Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan,
kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c.
Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini
menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan
ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28).
d.
Harta sebagai bekal ibadah, yakni
untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama
manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60;
Yang artinya :
“Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada urge
yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang
yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di
waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang
menahan amarahnya
dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai
orang-orang
yangberbuat kebajikan”. (Q.s Ali Imran:
133-134
Pemilikan harta
dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang
halal dan sesuai dengan aturanNya.
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji”. (Q.s. Al-Baqarah:267).[8]
Dalam sebuah Hadits di katakana :
“Sesungguhnya Allah mencintai
hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal
untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah”. (HR Ahmad).
c. Dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati
(at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9),
melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada
sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7).
Yang artinya :
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada RasulNya (dari harta
benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. (Q.s.
Al-Hasyr: 7).
d. Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba
(al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah
:90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan
(al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan
(al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
Yang artinya :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”. (Al-Maidah :38 )