Alit burhanuddin
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adanya
implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang
ditandai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, membawa implikasi
tersendiri dalam proses pembangunan di daerah, yaitu dengan adanya
perubahan pola penerimaan dan pengeluaran daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urusan wajib/kewenangan yang
begitu luas diserahkan ke daerah membawa konsekuensi terhadap
pembiayaan, sedangkan bila daerah mengandalkan penerimaan dan pendapatan
asli daerah atau PAD maka membiayai seluruh urusan wajib yang
diserahkan pemerintah tersebut masih sangatlah kurang, untuk itu perlu
adanya dana pusat yang diserahkan ke daerah dalam upaya mengurangi
ketimpangan baik vertikal maupun horizontal dan dana tersebut dalam
peraturan perundang-undangan dinamakan Dana Perimbangan.
Sesuai
dengan namanya, Dana Perimbangan menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan
ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Dana Perimbangan itu meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam
pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah didukung pula oleh perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No.25
Tahun 1999 (diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004) tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat-Daerah. Dalam UU tersebut yang dimaksud
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah suatu sistem
pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan, yang mencakup
pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan
antardaerah secara proporsional, demokrartis, adil dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah sejalan dengan
kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata acara penyelenggaraan
kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya
(Saragih, 2003).
Wujud
dari perimbangan keuangan tersebut adalah adanya dana perimbangan yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana
Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus
(DAK), dan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya
alam. Ketiga jenis dana tersebut bersama dengan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan sumber dana daerah yang digunakan untuk menyelenggarakan
pemerintahan di tingkat daerah. Setiap jenis dana perimbangan memiliki
fungsinya masing-masing. Dana Bagi Hasil berperan sebagai penyeimbang
fiskal antara pusat dan daerah dari pajak yang dibagihasilkan. DAU
berperan sebagai pemerata fiskal antardaerah (fiscal equalization)
di Indonesia. Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan
dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi,
jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah (Widjaja,
2002). Dan DAK berperan sebagai dana yang didasarkan pada kebijakan yang
bersifat darurat (Saragih, 2003).
B. Rumusan Masala
BAB II
PEMBAHASAN
A. DANA ALOKASI UMUM (DAU)
1. Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam bentuk block grant yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.[1]
Dana Alokasi Umum (DAU)
merupakan salah satu transfer dana Pemerintah kepada pemerintah daerah
yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana
pembangunan yang bertujuan sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) bersifat “Block Grant” yang
berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas
dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah.
2. Penerapan Pengalokasian
Besarnya
Dana Alokasi Umum diterapkan sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan
dalam negeri yang dterapkan dalam APBN. DAU ini merupakan seluruh
alokasi umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kenaikan Dana
Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan
Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
Ø Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
Ø Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Jumlah
Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi
Umum bagi semua Daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap
tahun dalam APBN. Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu
ditetapkan berdasarkan jumlah Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah
provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan dengan rasio bobot daerah
provinsi yang bersangkutan, terhadap jumlah bobot seluruh provinsi.
Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah provinsi
yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua daerah provinsi di seluruh
Indonesia.
|
(Jumlah bobot dari seluruh Provinsi)
Dana
Alokasi Umum untuk suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan
berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah
Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
|
(Jumlah bobot dari seluruh kab/kota)
Berdasarkan
tentang dana perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah
merupakan perkalian dari total pengeluaran daerah rata-rata dengan
penjumlahan dari indeks: penduduk, luas daerah, kemiskinan relatif dan
kenaikan harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks.
|
Pengeluaran Daerah Rata-Rata X
Sedangkan
potensi ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan
penerimaan daerah yang berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil
Sumber Daya Alam, yang dituliskan sebagai berikut:
PAD + PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah.
|
Kebutuhan dana alokasi umum seluruh daerah
Hasil
Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah.
3. Tata Cara Penyaluran DAU
Hasil
perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan
dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah.
Usulan
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor
penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk
memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam
pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan
Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada
masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara
berkala.
4. Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur
melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah
berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku
kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur
selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
5. DAU Dalam Masa Peralihan
Dalam
masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan
alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi
pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana
Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah
pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang
telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi
pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan
untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah,
pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum
bagi daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah
sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk
dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang
bersangkutan.
B. DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
1. Pengertian Dana Alokasi Khusus (Dak)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah
untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus dapat
dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membiayai dana dalam
APBN, yang dimaksud sebagai daerah tertentu adalah daerah-daerah yang
mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan
prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam
keadaan tertentu, Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian
dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas,
tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
2. Bentuk Dana Alokasi Khusus
Dana
Alokasi Khusus dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan usulan
daerah yang berisi usulan-usulan kegiatan dan sumber-sumber
pembiayaannya yang diajukan kepada Menteri Teknis oleh daerah tersebut.
Bentuknya dapat berupa rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu atau
dapat berbentuk dokumen program rencana pengeluaran tahunan dan multi
tahunan untuk sektor-sektor serta sumber-sumber pembiayaannya.
Bentuk
usulan daerah tersebut berpedoman pada kebijakan instansi teknik
terkait. Kecuali usulan tentang proyek/kegiatan reboisasi yang dibiayai
dari bagian dana reboisasi.
Dalam
sektor/kegiatan yang disusulkan oleh daerah termasuk dalam kebutuhan
yang tidak dapat diperhitungkan (tidak dapat diperkirakan secara umum
dengan menggunakan rumus alokasi umum) maka daerah perlu membuktikan
bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan
tersebut dari Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan
Bangunan, Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum,
Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah, yang penggunaannya
dapat ditentukan sepenuhnya oelh Daerah.
Pengalokasian
Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah, Menteri Teknis terkait dan Instansi yang membidangi perencanaan
pembangunan nasional.
3. Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Pengalaman praktis penggunaan DAK sebagai instrumen kebijakan misalnya:
Ø Pertama, dipakai dalam kebijakan trasfer fiscal untuk mendorong suatu kegiatan agar sungguh-sungguh dilaksanakan oleh daerah.
Ø Kedua, penyediaan biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah cenderung minimal atau dibawah standar. Dalam alokasi DAK tersebut Pusat menghendaki adanya benefit spillover effect sehingga meningkatkan standar umum.
Ø Ketiga, alokasi dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari daerah yang bersangkutan, semacam matching grant.
4. Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Ketentuan
tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus
ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana telah
diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.02/2000 tanggal
27 Desember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
553/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana
Alokasi Khusus.