Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan
bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya,
sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan
etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan
dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem
transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang
oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga
keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada
tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena
agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan
sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga
diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan
dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat
diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan
bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang
dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik
dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam
Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan
ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber
daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia
harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna
memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan
untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan
dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi.
Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua,
Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha
yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam
adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima
upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah
SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan
dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
4. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan
sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk
negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7).
Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan
yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem
Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan
oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan
penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari
Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas
air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki
semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan
tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga
berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak
boleh dikuasai oleh individu.
6. Orang muslim harus takut kepada Allah dan
hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah
pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing
diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS
2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan
yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan
penindasan.
7. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi
tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat
distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta
tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen)
untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya
adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari
transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari
pendapatan bersih investasi.
8. (Islam melarang setiap pembayaran bunga
(Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman,
perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara
bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat
dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39,
QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.
Ringkasnya
beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :
1. Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau
modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan
riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam
secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
2. Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan
dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki
peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau
sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan
minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan
kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani
perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani
kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3. Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang
oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena
itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak
bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah
membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakanÂÂ
para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang
independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus
dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai
aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan
terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong
untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan
umat manusia.
4. Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk
perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian,
berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan
harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua
bentuk aktivitas judi.
Selain
mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang
mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi
yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
5.
Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata
kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada
hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas,
dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama
menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang
berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya
menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Titanium Rod in femur complications - Titsanium Art
BalasHapusTitanium medical grade titanium earrings rods titanium tubing are designed sugarboo extra long digital titanium styler to quickly and reliably ion chrome vs titanium produce high-quality rods titanium hair trimmer as seen on tv that are suitable for larger and larger pets.